KPU Bawaslu Se-NTB Ngaji Hukum Pemilu Tentang Pungut Hitung
Gerung, KPU Kab.Lobar- KPU Kabupaten Lombok Barat mengikuti Kajian Hukum Pemilu tentang Pungut Hitung secara daring dengan pembicara diskusi Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati S.Pd.I., dan Syamsihidayat S.IP., Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Diskusi diikuti seluruh KPU dan Bawaslu se-Provinsi NTB, Jum’at (25/03/2022). Diskusi terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 digelar secara rutin setiap hari Jumat tersebut sudah memasuki seri yang ke-5. Hal tersebut dimaksudkan untuk memetakan potensi masalah yang rentan terjadi pada setiap pemilu. Aryati anggota KPU Kabupaten Sumbawa sebagai pembicara pertama menyampaikan, masalah yang sering terjadi ketika pemilu diantaranya, tidak sinkron antara surat suara dengan daftar hadir akibat adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih yang pindah memilih. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang lebih antara KPPS dan Pengawas TPS tentang pemilu, sehingga nantinya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sudah clear di tingkat TPS. Sehingga tidak ada lagi perdebatan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. “Dengan adanya kajian ini, KPPS dan Pengawas TPS nantinya memiliki sinergitas dalam pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan yang mengikat,” harapnya. Disisi lain, Syamsihidayat Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa selaku pembicara kedua memaparkan sejumlah hal terkait pengawasan. Pihaknya juga mengharapkan kedepan akan ada pembenahan-pembenahan mengenai pengawasan pemilu. "Di TPS, Bawaslu hanya punya satu orang pengawas TPS dan fokus mengawasi di dalam TPS, sementara pelanggaran juga terjadi di luar TPS. Sebut saja money politik dan mobilisasi pemilu dan lain-lain," pungkasnya Diskusi yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu diharapkan mampu menemukan solusi dan perbaikan sebagai acuan dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.(jps)
Selengkapnya