Pengumuman/SE

489

Layanan PDPB

KPU Kabupaten Lombok Barat melayani Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) untuk  melakukan  pemutakhiran  data  pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum PDPB Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan.


Selengkapnya