Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa penyelenggaraan PDPB dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali di Tingkat Kabupaten. Berikut pengumuman Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.
Unduh Keputusan
Selengkapnya