Layanan PDPB
KPU Kabupaten Lombok Barat melayani Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum PDPB Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan.
https://jdih.kpu.go.id/ntb/lobar/peraturan-kpu/detail/tqz9bo_zx-IZe8mw-5awOklPQ0xlbDBVaVFMTnlHcGc5b0s5eGc9PQ
Bagikan:
Dilihat 721 Kali.