Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK BARAT

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Barat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Barat dalam Penyelenggaraan Pemilu
  1. KPU Kabupaten Lombok Barat bertugas:
    • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
    • melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
    • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
    • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    • melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
    • membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
    • mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Lombok Barat yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat
    • menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Lombok Barat kepada masyarakat;
    • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. KPU Kabupaten Lombok Barat berwenang:
  • menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten Lombok Barat;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan mengumumkannya;
  • menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, putusan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

   3.   KPU Kabupaten Lombok Barat wajib:

  • melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  • memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Lombok Barat dan lembaga kearsipan Kabupaten Lombok Barat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Lombok Barat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Barat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Barat;
  • melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat;
  • menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Lombok Barat kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Lombok Barat;
  • melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan putusan DKPP;
  • menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Lombok Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Lombok Barat bertugas dan berwenang:

  • merencanakan program dan anggaran;
  • merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat;
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Lombok Barat, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat dalam wilayah kerjanya;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat;
  • memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    • Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur Provinsi NTB,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara  dari  seluruh  PPK di wilayah Kabupaten Lombok Barat;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Barat untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat dan mengumumkannya;
  • mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  • melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  • mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Lombok Barat, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Lombok Barat yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Lombok Barat kepada masyarakat;
  • melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat;
  • menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Lombok Barat; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. KPU Kabupaten Lombok Barat wajib:

  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat dengan tepat waktu;
  • memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS di Kabupaten Lombok Barat kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Lombok Barat;
  • melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 461 Kali.