Berita Terkini

Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam Pemilu 2024

Gerung, KPU Kabupaten Lombok Barat melakukan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat pada pemilu tahun 2024 dengan nomor 272/PL.01.3-Pu/5201/2022, dimana Rancangan ini dapat mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2022 dengan dibuat secara tertulis yang dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat maupun dapat diunduh melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pada pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Barat merancang 5 Daerah pemilihan yang tersebar di 10 Kecamatan di kabupaten Lombok Barat.     file rancanangan dapil dapat diunduh di sini 

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN

Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampnye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender.  Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN. KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menenentukan DCT final tidak an sich KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN. Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN.  UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU. Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampnye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara). Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender. Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikiurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017. Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asusmsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi &  141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaiakan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimlakan sosialisasi proses sengketan, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu. Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy. Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU

KPU Lobar Ajak Parpol Terlibat Proses Pendataan Penduduk Lobar

Gerung-Kab-lombokbarat.kpu.go.id. Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Bambang Karyono, MH., mengajak partai politik untuk ikut serta dalam proses pendataan penduduk di Kabupaten Lombok Barat dengan mendorong melalui wakilnya di DPRD dalam ketegasan, konsistensi dan komitmen dari pemda maupun parpol melakukan pendataan di basis pemilih. Ajakan tersebut disampaikan saat saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan bulan Maret 2022 di Aula Utama KPU Kab. Lobar, Rabu (30/3/2022). Tentunya, peran parpol sangat berkemungkinan kalau ada terobosan yang efektif terkait dengan penghuni, pemilik atau yang bertempat tinggal di BTN-BTN di Lombok Barat maka, jumlah penduduk Lombok Barat bisa menembus angka 1 juta, lebih satu misalnya sudah bisa bisa menaikkan jumlah kursi menjadi 50, menambah 5 kursi. Tapi itu adalah kerjasama bersama, tidak hanya asih dibebankan ke dinas pendudukan tapi ada ketegasan dari pemerintah. “Sudah berulang kali kita mengingatkan kepada kita semua bahwa di Lombok Barat dari 10 kecamatan, 9 kecamatan sudah dipadati, dijamuri pembangunan dan pengembangan tempat hunian baru,” terangnya. Menurut Bambang, KPU Kab Lobar memandang ajakan proses pendataan kepada parpol dalam upaya membangun validasi dan aktualiasi pemilih Lobar yang lebih baik sehingga parpol tidak protes dikarenakan ada pemilih yang faktanya sudah tinggal di Lobar, tapi tidak memiliki hak pilih. Hal ini penting agar parpol dalam melakukan sosialisasi, kampanye dan pendidikan pemilih tidak salah sasaran. Salah satu terobosan bisa dilakukan perekaman KTP di basis partai dengan bekerjasama dengan Dukcapil. “Jangan sampai parpol berebut ruang yang kosong, seperti berebut di wilayah BTN, tapi tidak ada pemilih karena bukan penduduk Lobar, sehingga partai politik jelas dalam kampanyenya tidak salah sasaran,” tekannya. Hal yang sama juga dalam kepastian pengawasan dari bawaslu terhadap para caleg yang melakukan kampanye tidak memasuki wilayah lain untuk mengurangi kesimpang siuran, karena logis yang tinggal di BTN tersebut ber-KTP luar Lobar, bawaslu menindak tapi bukan caleg Lobar, tidak menindak caleg karena melanggar wilayah kerja Lobar. Sosialisasi Massif Sementara itu Syamsul Hadi, Sekretaris PKB Lobar dan Adi Sabardi wakil Ketua Parti Golkar Lobar mendukung upaya sebagai kerja bersama baik dari KPU, Bawaslu, Parpol dan Dukcapil dengan ujung tombak di lapangan. Tentunya, diperlukan gerakan yang massif dari tingkat dusun dan marathon dari berbagai pihak. Termasuk juga bagaimana parpol menyampaikan ke fraksinya di DPRD Lobar untuk penganggaran dan mendorong pemda gencar melakuka sosialisasi di masyarakat. “Kita menganalogikan pendataan penduduk ini dengan metode yang dilakukan saat vaksin yang massif dari dusun, sekolah-sekolah, termasuk tenaga dukcapil bisa disesuaikan. Semestinya pemerintah juga bisa mengajak masyarakat untuk perekaman sampai ke rumah-rumah,” kata Syamsul. (ko)

Menuju Era Digital KPU Lobar Mengikuti Sosialisasi

Gerung, KPU Kab. Lobar – KPU Kabupaten Lombok Barat mengikuti Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan system digital payment marketplace Bank Mandiri, yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KKPN) Mataram , Rabu (30/3/2022) dalam upaya meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksinya  melalui teknologi digital payment. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Joko Maryono, Kepala KPPN  Mataram diikuti Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Yessy Iriene Puturuhu, SE., M.Ak. dan 86 Satuan Kerja (satker) lainnya baik instansi vertikal maupun OPD di Provinsi NTB yang menggunakan rekening Bank Mandiri. Joko Maryono dalam sambutannya menyampaikan,  KKP merupakan salah satu pembayaran non tunai yang digunakan untuk mendukung digital payment.  Saat ini pihaknya mendorong satker untuk menggunakan KKP dengan tujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi, yang dapat meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi potensi fraud, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. namun demikian dari hasil pantauan KPPN, masih banyak satker yang kurang dalam penggunaan digital payment. “Berdasarkan hasil monitoring kami, tingkat pertumbuhan penggunaan digipay masih belum optimal, untuk itu KPPN Mataram mendorong penggunaan digipay pada marketplace,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu Kadek Adi Permana dari Bank Mandiri menyampaikan manfaat menggunakan KKP diantaranya akan Lebih leluasa dalam mengatur anggaran belanja dan mempermudah proses monitoring transaksi sehingga mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. “Diantaranya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mendorong reformasi structural untuk meningkatkan produktifitas, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital.,” jelasnya. Berdasarkan data Bank Mandiri sampai tahun 2022,  Kartu Kredit Pemerintah Mandiri  yang dimiliki oleh Bank Mandiri telah mengeluarkan lebih dari 5.000 kartu lebih dari 2.000 satker di seluruh Indonesia. (AH)  

KPU Lobar Gelar Pleno Rekapitulasi DPB Bulan Maret 2022

Gerung, KPU Kab. Lobar- KPU Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Maret 2022 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Lobar Bambang Karyono, MH., dan didamping oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Lobar bertempat di Ruang Rapat Utama KPU Kab. Lobar, Rabu (30/03/2022). Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kab. Lobar Abrar, M.Pd., perwakilan Dinas Dukcapil Lobar, Dinas Kominfo Kab. Lobar, TNI, Polri dan ketua parpol se-Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan, KPU Kab. Lobar menetapkan 479.323 pemilih di bulan Maret 2022. Dimana di bulan Februari 2022 data pemilih berjumlah 479.328 orang. Hal tersebut mengalami penurunan karena jumlah pemilih yang meninggal lebih banyak daripada penambahan jumlah pemilih.  Jumlah tambahan pemilih dari pemilih pemula dan pindah masuk sebanyak 24 orang dan jumlah pemilih meninggal sebanyak 29 orang. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kab Lobar menyampaikan, proses pendataan pemilih telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga berharap dengan adanya MoU dengan Dinas Dukcapil Kab. Lobar dan Bawaslu Kab. Lobar akan mendapatkan hasil penambahan jumlah pemilih pemula. “Semoga nanti ada penambahan pemilih yang cukup banyak. Karena sistim jemput bola yang dilakukan oleh Dukcapil untuk perekaman KTP-el,” jelas Ketua KPU Lombok Barat. Disisi lain, Ketua Bawaslu Kab. Lobar Abrar menyampaikan, agar seluruh pihak mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi masalah tentang jumlah pemilih pada saat Pemilu 2024. “Kami akan tetap mengawal proses perekaman KTP-el yang dilakukan oleh Dukcapil. Kami juga berharap semua pihak juga ikut mengawal pendataan data pemilih,” pungkasnya. (jfs)