KPU Lombok Barat Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait Mekanisme PAW Terbaru
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rabu, (17/12/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan regulasi terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya (PKPU No. 6 Tahun 2017) guna memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian anggota legislatif.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat yang dalam sambutannya menyampaikan Secara umum, ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tidak berbeda secara signifikan dengan regulasi sebelumnya, tetapi tetap diperlukan pengulangan dan penegasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
"Mekanisme PAW pada prinsipnya bersifat sederhana, di mana kewenangan KPU terbatas pada proses verifikasi. Dalam proses PAW terdapat empat institusi yang terlibat, yaitu partai politik, biro pemerintahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, DPRD, dan KPU, yang masing-masing memiliki kewenangan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan". ujar Rudi.
Rudi juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan anggota dewan. Ditegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan tersebut, melainkan hanya menjalankan tugas sesuai alur dan prosedur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
KPU Lombok Barat menekankan pentingnya pemahaman kolektif bagi partai politik mengenai prosedur administrasi dan syarat calon pengganti.
Poin Penting PKPU 3 Tahun 2025
Beberapa poin yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi:
- Mekanisme Transparan: Penegasan prosedur administrasi agar proses PAW berjalan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
- Integrasi Digital: Penggunaan sistem informasi dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan, selaras dengan agenda pemutakhiran data partai politik semester II tahun 2025.
Hadir dalam sosialisasi ini berbagai pihak terkait antara lain perwakilan Bakesbangpoldagri, Sekretarian Dewan Kabupaten Lombok Barat dan Partai Politik. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif saat terjadi kekosongan kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di masa mendatang, sehingga hak politik masyarakat tetap terwakili secara sah dan cepat.
Informasi lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses melalui portal resmi JDIH KPU Kabupaten Lombok Barat.
#KPUMelayani