Berita Terkini

781

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Digelar Secara Daring, Libatkan Disdukcapil Se-NTB

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Digelar Secara Daring, Libatkan Disdukcapil Se-NTB Mataram, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota Se-NTB, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini membahas agenda penting terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Ketua KPU NTB dalam paparannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi juga secara terus-menerus di luar tahapan pemilu. “PDPB adalah kerja bersama yang harus dijaga kesinambungannya. Baik di masa tahapan maupun non tahapan, pemutakhiran ini harus berjalan agar hak pilih masyarakat tetap terjamin,” ujarnya. Kolaborasi dengan Disdukcapil Dalam kegiatan ini, peran Disdukcapil Kabupaten/Kota Se-NTB menjadi kunci penting. Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap kualitas daftar pemilih. Dengan adanya koordinasi rutin, sinkronisasi data antara KPU dan Disdukcapil diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Menjaga Hak Demokrasi Warga Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada kualitas data. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pemilih yang kehilangan haknya, dan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya di TPS. “Demokrasi yang berkualitas berawal dari data pemilih yang akurat. Itulah mengapa kegiatan PPDB harus terus digiatkan bersama,” pungkasnya. Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota Se-NTB ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga, sehingga penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berlangsung dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.  


Selengkapnya
565

Sosialisasi Aplikasi Daftar Arsip Basis Web

KPU Lombok Barat pada hari Rabu 21 Mei 2025, pukul 10.00 WITA  bertempat di Aula KPU Kabupaten Lombok Barat mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB. Zoom terkait  Sosialisasi Aplikasi Daftar Arsip Basis Web. Kegiatan diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan staf terkait yang menangani tentang Kearsipan KPU Kabupaten Lombok Barat. Arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah maka dibutuhkan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik. Pengelolaan arsip yang benar merupakan penunjang kegiatan administrasi dan efektifitas kerja. Dengan adanya Aplikasi daftar Arsip Basis Web dan dengan pengelolaan arsip yang benar maka kegiatan admnistrasi akan lebih efisien dan memudahkan pemantauan. KPU sebagai pencipta arsip memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan arsip dinamis yaitu: tata naskah dinas,  klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip. Kebijakan pengelolaan arsip dinamis ini biasa disebut dengan 4 (empat) pilar kearsipan. /(Eli/KUL)


Selengkapnya
557

Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan BPK

Senin 5 Mei 2025 KPU Kabupaten Lombok Barat mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan BPK bertempat di Aula KPU Lombok Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan  spj dan memastikan laporan keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan . Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag, PPK, Bendahara dan staf pengelola keuangan (KUL/Eli)


Selengkapnya
1635

Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam Pemilu 2024

Gerung, KPU Kabupaten Lombok Barat melakukan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat pada pemilu tahun 2024 dengan nomor 272/PL.01.3-Pu/5201/2022, dimana Rancangan ini dapat mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2022 dengan dibuat secara tertulis yang dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat maupun dapat diunduh melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pada pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Barat merancang 5 Daerah pemilihan yang tersebar di 10 Kecamatan di kabupaten Lombok Barat.     file rancanangan dapil dapat diunduh di sini 


Selengkapnya
855

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN

Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampnye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender.  Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN. KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menenentukan DCT final tidak an sich KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN. Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN.  UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU. Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampnye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara). Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender. Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikiurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017. Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asusmsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi &  141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaiakan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimlakan sosialisasi proses sengketan, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu. Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy. Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU


Selengkapnya
🔊 Putar Suara