Ketika Suara Menjadi Angka: Cerita Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi di Era Digital
Di sebuah pagi yang masih basah oleh embun, di sebuah desa yang jauh dari gedung-gedung tinggi Jakarta, Rahma berdiri di depan TPS kecil yang baru saja selesai dihias. Di matanya, TPS bukan sekadar tenda biru dan meja lipat, tapi panggung kecil di mana kedaulatan rakyat “turun” dan menjelma menjadi angka-angka di formulir hasil penghitungan. Di tangan kanannya ada daftar pemilih, di tangan kirinya ada keyakinan: setiap suara harus dihitung, setiap pilihan harus dihormati. Sejak subuh, Rahma dan tim KPPS menyiapkan segala sesuatu untuk pemungutan suara: bilik harus tertutup rapat demi menjaga rahasia, kotak suara harus kosong dan disaksikan para saksi sebelum disegel, dan setiap pemilih diverifikasi identitasnya—dulu serba manual, kini mulai dibantu teknologi seperti e-KTP reader dan aplikasi pendukung. Bagi Rahma, teknologi bukan sekadar alat canggih; ia adalah “asisten tak terlihat” yang membantu mengurangi kesalahan dan mempercepat proses, selama tetap menjunjung asas luber dan jurdil. Ketika jam pemungutan ditutup, TPS berubah suasana. Dari tempat orang datang dan pergi, menjadi “ruang bedah” di mana setiap surat suara dibuka satu per satu. Di sini, ketelitian menjadi hukum tertinggi. Petugas menyebutkan pilihan dengan lantang, saksi memperhatikan, dan masyarakat menyimak. Di masa lalu, semua dicatat manual, rentan lelah dan salah tulis; kini mulai diperkenalkan gagasan e-counting dan sistem pendukung yang bisa mempercepat penjumlahan tanpa mengorbankan transparansi, selama setiap langkah bisa diaudit dan diverifikasi kembali. Namun, perjalanan suara tidak berhenti di TPS. Dari desa, angka-angka itu menempuh perjalanan panjang menuju kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Di tiap level, ada proses rekapitulasi: menyalin, memeriksa ulang, menyandingkan data. Di sinilah konsep e-rekap hadir sebagai harapan baru: bayangkan formulir hasil yang dipindai, diunggah, atau diinput ke sistem terpusat, sehingga publik bisa ikut mengawasi dan media dapat memantau pergerakan suara secara real-time. Tetapi, Rahma tahu, teknologi hanya boleh jalan jika dua hal terpenuhi: keamanan yang kuat dan kepercayaan publik yang terjaga. Di balik layar, jauh dari TPS desa, para perancang sistem di KPU, Bawaslu, BSSN, BRIN, dan para pakar hukum duduk di meja-meja rapat, merumuskan bagaimana teknologi ini diatur. Mereka berbicara tentang standar nasional, audit independen, perlindungan data pribadi, hingga ancaman serangan siber. Mereka sadar, satu celah keamanan bisa mengoyak kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, mereka mendorong uji coba bertahap, pilot project di daerah tertentu, evaluasi menyeluruh minimal dua tahun sebelum diterapkan nasional, serta regulasi yang jelas dalam undang-undang dan PKPU. Bagi Rahma, semua diskusi tingkat tinggi itu bermuara pada satu hal yang sangat sederhana: ketika seorang warga desa datang ke TPS dengan pakaian terbaiknya, memegang KTP dengan bangga, dan bertanya, “Suara saya benar-benar dihitung, kan?”, jawabannya harus tegas: “Ya, suara Bapak/Ibu aman, rahasia, dan bisa dipertanggungjawabkan.” Di situlah pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi—baik manual maupun berbantuan teknologi—menjadi bukan hanya prosedur teknis, tetapi janji moral negara kepada warganya. Teknologi boleh berubah, sistem boleh diperbarui, tetapi tujuan akhirnya tetap sama: memperkuat legitimasi pemilu, bukan menambah kecurigaan baru.
Selengkapnya