Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Fondasi Pemilu Yang Bermartabat Dan Berintegritas
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Fondasi Pemilu Yang Bermartabat Dan Berintegritas
Oleh
Abdul Aziz Fatriyawan, M.Si
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Barat
Pemilu yang bermartabat berawal dari data pemilih yang akurat. Data pemilih menjadi elemen krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu karena hal ini menjadi dasar bagi penentuan siapa yang berhak menggunakan hak pilih. Ketepatan data pemilih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 201 sampai dengan Pasal 204 UU tersebut menegaskan kewajiban KPU untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Untuk menjamin hal tersebut, KPU secara berkesinambungan melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan upaya sistematis yang dilakukan KPU untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu mutakhir, valid dan komprehensif. Artinya, proses ini tidak berhenti hanya menjelang Pemilu saja, melainkan dilakukan sepanjang tahun. Dengan demikian, setiap perubahan data kependudukan seperti warga yang berusia 17 tahun, pindah domisili, meninggal dunia atau perubahan status TNI/Polri dapat langsung terakomodasi dalam daftar pemilih tanpa menunggu tahapan Pemilu berikutnya.
Tata cara PDPB kemudian ditegaskan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam regulasi ini, mekanisme pemutakhiran dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, validasi, rekapitulasi, dan penetapan data pemilih hasil PDPB. Salah satu pembaruan penting dalam PKPU ini adalah penetapan jadwal rapat pleno secara periodik, di mana KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rapat pleno hasil PDPB setiap triwulan (tiga bulan sekali), sementara KPU Provinsi melaksanakannya setiap semester (enam bulan sekali). Mekanisme ini menggantikan sistem sebelumnya yang bersifat bulanan dan kini memberikan ruang waktu yang lebih memadai untuk konsolidasi data yang komprehensif dan akurat.
Ketentuan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, merupakan bentuk penguatan tata kelola data kepemiluan di tingkat daerah. Dengan adanya mekanisme triwulanan dan semesteran ini, KPU memiliki waktu cukup untuk melakukan validasi lintas sektor bersama Dukcapil, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting, mengingat dinamika kependudukan di Indonesia sangat tinggi, dengan tingkat mobilitas penduduk, perpindahan domisili, serta peristiwa kematian dan kelahiran yang terus terjadi setiap saat.
Selain mempertegas jadwal pleno, PKPU Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan transparansi publik dalam setiap tahapan PDPB. Rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik, baik melalui laman resmi KPU maupun papan pengumuman di kantor KPU daerah. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus sarana bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap data yang diumumkan. Dengan demikian, proses pemutakhiran tidak hanya bersifat internal, tetapi juga partisipatif.
Pemutakhiran data pemilih yang baik juga memerlukan dukungan teknologi. KPU terus mengembangkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menjadi basis digital bagi pengelolaan data pemilih nasional. Melalui sistem ini, data yang diperoleh dari berbagai sumber dapat diverifikasi dan disinkronkan secara otomatis, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan duplikasi data. Integrasi antara data kependudukan dan data pemilih memperkuat validitas daftar pemilih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
Namun demikian, pelaksanaan PDPB di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Masih ditemukan ketidaksesuaian data antara hasil verifikasi lapangan dan data kependudukan nasional. Hal ini menuntut sinergi lintas lembaga yang lebih kuat, terutama antara KPU, Disdukcapil, dan pemerintah daerah. Di samping itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam memastikan keakuratan data dengan aktif melapor setiap kali terjadi perubahan status kependudukan.
Dari perspektif kelembagaan, PDPB memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Keterbukaan proses dan publikasi hasil pleno PDPB menjadi bukti bahwa KPU berkomitmen menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama legitimasi Pemilu. Dengan kata lain, data pemilih yang akurat bukan hanya tanggung jawab teknis KPU, tetapi juga wujud tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara adil.
Melalui implementasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi diharapkan semakin disiplin dalam melaksanakan pemutakhiran data secara periodik dan menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip inklusivitas dan kesetaraan politik. Ketika setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak pilihnya, maka Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dapat terwujud dengan lebih baik.
Namun, keberhasilan PDPB tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan teknologi, melainkan juga komitmen seluruh pihak. Akhirnya, data pemilih yang akurat adalah refleksi dari integritas sebuah bangsa dalam mengelola demokrasi. Menjaga keakuratan data berarti menjaga hak konstitusional dan kehormatan demokrasi warga negara. Oleh karena itu, seluruh pihak KPU, Pemerintah, Partai Politik dan Masyarakat harus bersinergi untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan efektif dan berkesinambungan. Karena pada akhirnya, kualitas Pemilu ditentukan bukan hanya oleh seberapa sering kita memilih, tetapi seberapa akurat kita menjaga data pemilih.